Informasi Kami

profil

Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi dan dokumentasi pimpinan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi;
  3. Pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan keprotokoleran tata acara, pelayanan tamu dan pimpinan dan dokumentasi kerja/ organisasi;
  4. Pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi, serta sumber daya di bidang penyelenggaraan keprotokolan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
  5. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi; dan
  6. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan membawahi :

  1. Sub Bagian Protokol;
  2. Sub Bagian Komunikasi Pimpinan; dan
  3. Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan.

Sub Bagian sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Protokol dan Komunikasi.

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Landak adalah sebagai berikut :

Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis tertentu berdasarkan keahlian dan keterampilan sesuai peraturan perundangundangan.
  2. Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten dan secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negera dalam jenjang jabatan fungsional berdasarkan bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
  4. Jenis jabatan fungsional dan jumlah pemegang jabatan fungsional ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan yang berlaku.