Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis di Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan mempunyai fungsi :