Informasi Kami

profil
Tupoksi

Sub Bagian Protokol

Image

Sub Bagian Protokol mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis di Sub Bagian Protokol serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Protokol mempunyai fungsi :

  1. Pengumpulan bahan penyusunan program dan petunjuk teknis serta monitoring dalam penyelenggaraan urusan penyusunan protokoler;
  2. Menyiapkan bahan keperluan yang berkaitan dengan perlengkapan dan kelengkapan acara/upacara, mengatur ruang dan tata tempat pelaksanaan rapat dinas serta resepsi pimpinan;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi persiapan dan gladi lapangan dalam acara kenegaraan/acara resmi;
  4. Menyiapkan bahan laporan pimpinan serta buku panduan acara upacara baik secara kenegaraan maupun resmi;
  5. Menyiapkan koordinasi gladi lapangan, dan mengatur tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan dalam acara resmi dan acara kenegaraan;
  6. Menyiapkan koordinasi para ajudan pimpinan pemerintah kabupaten;
  7. Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait mengenai rencana kegiatan;
  8. Menghimpun dan memelihara data nama dan alamat para pejabat dan para tokoh masyarakat yang dipandang perlu;
  9. Menyiapkan undangan upacara hari besar dan pengarahan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  10. Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan penyusunan tata cara keprotokolan;
  11. Penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
  12. Penyusunan konsep bahan kebijakan dan pedoman kerja Sub Bagian Protokol berdasarkan dengan data dan ketentuan yang berlaku untuk diajukan kepada atasan; dan
  13. Pelaksanaan tugas lain Sub Bagian Protokol yang diserahkan oleh Kepala Bagian.