Tupoksi
Sub Bagian Komunikasi Pimpinan
-
-
01 Jan 2023
- 5 min read
- 36 views
Sub Bagian Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis di Sub Bagian Acara, Pelayanan Tamu dan Pimpinan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi :
- Pengumpulan bahan penyusunan program dan petunjuk teknis serta monitoring dalam penyelenggaraan urusan Acara, Pelayanan Tamu dan Pimpinan;
- Menyiapkan bahan koordinasi persiapan penerimaan, akomodasi dan transportasi kunjungan bagi tamu VIP, WIP dan tamu lainnya;
- Menyiapkan bahan rencana agenda kunjungan tamu dan perjalanan dinas pimpinan;
- Menyiapkan bahan pelaporan kegiatan tamu VIP, WIP dan tamu lainnya;
- Menyiapkan tanda kenang-kenangan (souvenir);
- Penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
- Penyusunan konsep bahan kebijakan dan pedoman kerja Sub Bagian berdasarkan dengan data dan ketentuan yang berlaku untuk diajukan kepada atasan; dan
- Pelaksanaan tugas lain Sub Bagian yang diserahkan oleh Kepala Bagian.