Terkait pelaksanaan upacara bendera di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, kita dapat mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 019.1/3976/SJ tanggal 28 Juli 2015 perihal Pelaksanaan Upacara Bendera dan Penggunaan Bendera Negara.